Kamis, 18 September 2014

hukum jaminan

  1.      Pinjam meminjam yang terjadi di masyarakat sering dipersyaratkan adanya jaminan penyerahanjaminan utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman
  2.         Jaminan utang dapat berupa barang (benda) sehingga merupakan jaminan kebendaan  dan atau berupa janji penanggungan utang sehingga merupakan jaminan perorangan
  3.         Jaminan kebendaan memberikan hak kebendaan kepada pemegang jaminan
  4.         Pemberian jaminan sangat terkait dengan kesepakatan diantara pihak-pihak yang             mengadakan pinjam-meminjam uang
  5.        Keharusan penyerahan jaminan utang sering juga diatur dan disyaratkan oleh peraturan intern pemberi pinjaman (termasuk perorangan) dan atau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  6.     Badan usaha umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai obyek jaminan utang pihak peminjam
  7.       Jaminan utang yang ditawarkan pihak peminjam akan dinilai oleh badan usaha tersebut sebelum diterima sebagai obyek jaminan atas pinjaman yang diberikan
  8.         Penilaian (sebagaimana layaknya yang terjadi di bidang perbankan) meliputi segi hukum dan segi ekonomi, sampai dinyatakan layak obyek jaminan utang tersebut
  9.       Hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan yang mengatur atau berkaitan dengan penjaminan dalam rangka utang piutang (pinjaman uang) yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini
  10.       Bank konvensional (bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bunga)-mengelola dana yang dikuasainya agar produktif dan memberikan keuntungan   Umumnya adanya jaminan utang atau jaminan kredit (agunan)
        •Terhadap jaminan kredit oleh bank diadakan penilaian dari segi hukum dan dari segi      ekonomi
        •Fungsi jaminan tersebut adalah (salah satunya) adalah untuk mengamankan pelunasan    kredit bila pihak peminjam cidera janji, maka jaminan tersebut akan dicairkan untuk      pelunasan  kredit macet tersebut
            Memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit 
            mensyaratkan adanya penyerahan jaminan kredit oleh pemohon kredit  
            Jaminan kredit juga sebagai pengaman pengembalian dana bank yang disalurkan    kepada para peminjam melalui pemberian kredit   
         •Fungsi jaminan kredit yang lain adalah untuk menjamin kesungguhan dari pihak        peminjam untuk memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit sesuai dengan yang   diperjanjikan, juga supaya si peminjam menggunakan kredit yang diperoleh secara baik    dan berhati-hati   
       •  Disamping itu nilai jaminan kredit biasanya lebih besar dari pinjaman yang diterima si       peminjam,dengandemikian maka  si peminjam  juga  akan  terhindar  dari  kehilangan as   setnya
Beberapa ketentuan yang mengatur hukum jaminan
KUHPer
KUHD
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Tanah Beserta Benda-benda Yang
  Berkaitan Dengan tanah
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidesstelling,  
zekerheidsrechten atau security of law.    
Menurut J. Satrio, hukum jaminan itu diartikan peraturan hukum yang mengatu  
tentang  jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur
Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang      
seseorang. Definisi ini difokuskan pada pengaturan pada hak-hak kreditur semata-mata, 
tetapi juga erat kaitannya dengan debitur. Sedangkan yang menjadi objek kajiannya 
adalah benda jaminan. 
Menurut M. Bahsan, hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan yang mengatur 
atau berkaitan dengan penjaminan dalam rangka utang piutang (pinjaman uang) yang 
terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini 
Salim HS memberikan perumusan hukum jaminan adalah keseluruhan kaidah-kaidah 
hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam 
kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit
sampai disini dahulu nanti disambung lagi.

Kamis, 08 Maret 2012

SEKELUMIT TENTANG HUKUM

HUKUM DAN KEADILAN
       Hukum dan Keadilan untuk semua  adalah selogan yang sering kita dengar dari siapapun yang sedang mengalami masalah dengan hukum . Maka  disini saya mencoba memberikan informasi sederhana mengenai hukum dan keadilan. Terutama saja yang berkaitan dengan negara kita tercinta yaitu Republik Indonesia yang merupakan suatu negara kesatuan yang terdiri dari beragam suku dan agama. Yang sudah pasti banyak ketentuan-ketentuan dan adat-istiadat dari pada suku-suku tersebut yang terkadang lebih ditaati ketimbang suatu hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh negara. Maka sebagian masyarakat masih ada yang begitu menjunjung tinggi peraturan adat dan terus melestarikannya hingga kini karena merasa itu adalah perintah turun-temurun yang harus terpelihara sampai kapanpun. Oleh karena itu hidup dan penghidupan di dalam suatu masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat-istiadatnya bisa lebih tenteram dan damai ketimbang masyarakat yang hidup di dalam kemajemukan atau di kota-kota besar dan di suatu daerah yang sudah bercampur baur berbagai elemen suku yang kadang dapat terjadi kontra indikasi dan konflik antar masyarakat. Untuk itu diperlukan kekuatan penegakan hukum yang sungguh-sungguh sehingga benar bahwa keadilan hukum untuk semua bukan sekelompok orang tertentu saja. Saat ini kita sering melihat dan mendapatkan informasi mengenai kejadian tindakan melanggar hukum yang sebenarnya tidak perlu sampai kepada pengadilan namun terkadang ada muatan-muatan politis dan kepentingan yang terselubung di balik suatu kasus sehingga bisa terjadinya suatu  ketidakadilan hukum. Untuk itu agar kita dapat menjaga diri untuk tidak melanggar hukum maka perlu diketahui tentang ciri-ciri hukum. Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu : 
    a. Adanya perintah dan/atau larangan.
    b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamai Kaidah Hukum. Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaidah-kaidah hukum itu, dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaidah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak dan aneka-ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sehingga tiada lagi suatu kasus sederhana namun mendapat sangsi luar biasa dan sebaliknya kasus luar biasa mendapat sangsi biasa dan dapat dibebaskan dari tuntutan. 
Hukuman itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Hukuman Pokok, yang terdiri dari :
    (1) Hukuman pidana mati.
    (2) Hukuman pidana penjara :
          a) Seumur hidup
          b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun).
    (3) Hukuman kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun .
    (4) Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
b. Hukuman Tambahan, yang terdiri dari :
    (1) Pencabutan hak-hak tertentu
    (2) Perampasan barang-barang tertentu
    (3) Pengumuman keputusan hakim.
Demikianlah sedikit informasi mengenai hukum semoga dapat bermanfaat.