Kamis, 08 Maret 2012

SEKELUMIT TENTANG HUKUM

HUKUM DAN KEADILAN
       Hukum dan Keadilan untuk semua  adalah selogan yang sering kita dengar dari siapapun yang sedang mengalami masalah dengan hukum . Maka  disini saya mencoba memberikan informasi sederhana mengenai hukum dan keadilan. Terutama saja yang berkaitan dengan negara kita tercinta yaitu Republik Indonesia yang merupakan suatu negara kesatuan yang terdiri dari beragam suku dan agama. Yang sudah pasti banyak ketentuan-ketentuan dan adat-istiadat dari pada suku-suku tersebut yang terkadang lebih ditaati ketimbang suatu hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh negara. Maka sebagian masyarakat masih ada yang begitu menjunjung tinggi peraturan adat dan terus melestarikannya hingga kini karena merasa itu adalah perintah turun-temurun yang harus terpelihara sampai kapanpun. Oleh karena itu hidup dan penghidupan di dalam suatu masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat-istiadatnya bisa lebih tenteram dan damai ketimbang masyarakat yang hidup di dalam kemajemukan atau di kota-kota besar dan di suatu daerah yang sudah bercampur baur berbagai elemen suku yang kadang dapat terjadi kontra indikasi dan konflik antar masyarakat. Untuk itu diperlukan kekuatan penegakan hukum yang sungguh-sungguh sehingga benar bahwa keadilan hukum untuk semua bukan sekelompok orang tertentu saja. Saat ini kita sering melihat dan mendapatkan informasi mengenai kejadian tindakan melanggar hukum yang sebenarnya tidak perlu sampai kepada pengadilan namun terkadang ada muatan-muatan politis dan kepentingan yang terselubung di balik suatu kasus sehingga bisa terjadinya suatu  ketidakadilan hukum. Untuk itu agar kita dapat menjaga diri untuk tidak melanggar hukum maka perlu diketahui tentang ciri-ciri hukum. Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu : 
    a. Adanya perintah dan/atau larangan.
    b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamai Kaidah Hukum. Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaidah-kaidah hukum itu, dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaidah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak dan aneka-ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sehingga tiada lagi suatu kasus sederhana namun mendapat sangsi luar biasa dan sebaliknya kasus luar biasa mendapat sangsi biasa dan dapat dibebaskan dari tuntutan. 
Hukuman itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Hukuman Pokok, yang terdiri dari :
    (1) Hukuman pidana mati.
    (2) Hukuman pidana penjara :
          a) Seumur hidup
          b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun).
    (3) Hukuman kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun .
    (4) Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
b. Hukuman Tambahan, yang terdiri dari :
    (1) Pencabutan hak-hak tertentu
    (2) Perampasan barang-barang tertentu
    (3) Pengumuman keputusan hakim.
Demikianlah sedikit informasi mengenai hukum semoga dapat bermanfaat.