Kamis, 18 September 2014

hukum jaminan

  1.      Pinjam meminjam yang terjadi di masyarakat sering dipersyaratkan adanya jaminan penyerahanjaminan utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman
  2.         Jaminan utang dapat berupa barang (benda) sehingga merupakan jaminan kebendaan  dan atau berupa janji penanggungan utang sehingga merupakan jaminan perorangan
  3.         Jaminan kebendaan memberikan hak kebendaan kepada pemegang jaminan
  4.         Pemberian jaminan sangat terkait dengan kesepakatan diantara pihak-pihak yang             mengadakan pinjam-meminjam uang
  5.        Keharusan penyerahan jaminan utang sering juga diatur dan disyaratkan oleh peraturan intern pemberi pinjaman (termasuk perorangan) dan atau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  6.     Badan usaha umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai obyek jaminan utang pihak peminjam
  7.       Jaminan utang yang ditawarkan pihak peminjam akan dinilai oleh badan usaha tersebut sebelum diterima sebagai obyek jaminan atas pinjaman yang diberikan
  8.         Penilaian (sebagaimana layaknya yang terjadi di bidang perbankan) meliputi segi hukum dan segi ekonomi, sampai dinyatakan layak obyek jaminan utang tersebut
  9.       Hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan yang mengatur atau berkaitan dengan penjaminan dalam rangka utang piutang (pinjaman uang) yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini
  10.       Bank konvensional (bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bunga)-mengelola dana yang dikuasainya agar produktif dan memberikan keuntungan   Umumnya adanya jaminan utang atau jaminan kredit (agunan)
        •Terhadap jaminan kredit oleh bank diadakan penilaian dari segi hukum dan dari segi      ekonomi
        •Fungsi jaminan tersebut adalah (salah satunya) adalah untuk mengamankan pelunasan    kredit bila pihak peminjam cidera janji, maka jaminan tersebut akan dicairkan untuk      pelunasan  kredit macet tersebut
            Memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit 
            mensyaratkan adanya penyerahan jaminan kredit oleh pemohon kredit  
            Jaminan kredit juga sebagai pengaman pengembalian dana bank yang disalurkan    kepada para peminjam melalui pemberian kredit   
         •Fungsi jaminan kredit yang lain adalah untuk menjamin kesungguhan dari pihak        peminjam untuk memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit sesuai dengan yang   diperjanjikan, juga supaya si peminjam menggunakan kredit yang diperoleh secara baik    dan berhati-hati   
       •  Disamping itu nilai jaminan kredit biasanya lebih besar dari pinjaman yang diterima si       peminjam,dengandemikian maka  si peminjam  juga  akan  terhindar  dari  kehilangan as   setnya
Beberapa ketentuan yang mengatur hukum jaminan
KUHPer
KUHD
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Tanah Beserta Benda-benda Yang
  Berkaitan Dengan tanah
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidesstelling,  
zekerheidsrechten atau security of law.    
Menurut J. Satrio, hukum jaminan itu diartikan peraturan hukum yang mengatu  
tentang  jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur
Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang      
seseorang. Definisi ini difokuskan pada pengaturan pada hak-hak kreditur semata-mata, 
tetapi juga erat kaitannya dengan debitur. Sedangkan yang menjadi objek kajiannya 
adalah benda jaminan. 
Menurut M. Bahsan, hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan yang mengatur 
atau berkaitan dengan penjaminan dalam rangka utang piutang (pinjaman uang) yang 
terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini 
Salim HS memberikan perumusan hukum jaminan adalah keseluruhan kaidah-kaidah 
hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam 
kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit
sampai disini dahulu nanti disambung lagi.